MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA



Kalian tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidak tertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Norma adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Kebiasaan (Folkways) Adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Contohnya, mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan dengan baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan, yaitu berupa sindiran atau ejekan. 
Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung pada keadaan. Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat    suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas kesadaran hukum.
            
Adat-istiadat(Coustom) Adalah pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukuman tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Yang memberikan sanksi orang yang mengerti seluk-beluk tentang adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya, dalam masyarakat dikenal dengan istilah “tabu” atau pantangan. Sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya tabu/ pantangan itu dilanggar, bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur. Peraturan dibuat agar ditaati untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks. Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taaati. Misalnya menonton televisi tidak sampai larut malam maupun rajin membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan ditegur hingga mendapat sanksi dari orang tua kita. Begitu juga di lingkungan sekolah ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.
Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan  bernegara.

1. Di Lingkungan Keluarga
Sebagai kesatuan masyarakat terkecil, keluarga merupakan lingkungan terdekat dan utama bagi manusia. Peraturan-peraturan yang berlaku dalam keluarga dan harus kita patuhi di antaranya adalah:
a. Menaati aturan agama dalam keluarga.
Misalnya meninggalkan perbuatan yang dilarang Tuhan, melakukan ibadat, anak berbakti kepada orang tua, menjaga kebersihan dan saling menghargai/rukun antar anggota keluarga.
b. Menjaga nama baik orang tua dan keluarga.
Misalnya tidak menjelekkan keluarga sendiri dan berperilaku terpuji.
c. Mematuhi aturan sopan santun.
Misalnya tidak melangkahi orang yang sedang duduk, tidak meludah di sembarang tempat, menyerahkan sesuatu dengan tangan kanan dan tanpa dilempar, tidak berbicara kasar, dan berpakaian sopan.
d. Menggunakan dan merawat fasilitas keluarga dengan tertib.
e. Setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajibannya.
f. Melaksanakan pola hidup sederhana (hidup wajar, hemat, cermat, tepat dan manfaat).
Misalnya hidup tidak berlebihan, berhati-hati menggunakan sarana kebutuhan, tidak besar pasak daripada tiang, tidak boros dan  menggunakan sarana untuk hal-hal yang berguna baik untuk dirinya maupun untuk masyarakat.
g. Melaksanakan aturan yang disepakati keluarga.
Misalnya tidak pulang terlalu malam, tidak membunyikan radio terlalu keras dan meminta ijin ketika bepergian.
h. Mengikuti adat kebiasaan keluarga yang sudah dibina dengan baik.
Misalnya sungkeman kepada orang tua, upacara selamatan ketika mendapat berkah

2. Di Lingkungan Sekolah
Sekolah tempat siswa menuntut ilmu, memiliki peraturan sekolah. Kita  menaati hukum di sekolah dengan melaksanakan tata tertib sekolah, misalnya:
a. Berdoa ketika akan memulai dan mengakhiri pelajaran.
b. Menghormati Bapak dan Ibu guru. Mengikuti pelajaran dengan sungguh-    sungguh.
c. Tidak malas belajar atau pulang tanpa sebelum pelajaran berakhir.
d. Berlaku sopan dalam pergaulan antarteman.
e. Melaksanakan program sekolah atau OSIS.
f. Melaksanakan program kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan dan keamanan sekolah.
g. Menjaga nama baik sekolah dengan perilaku yang baik.
h. Mengikuti upacara bendera dengan tertib.
i. Tidak terlambat masuk sekolah.
j. Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan.
k. Tidak menggelandang sepulang sekolah.
l. Mengerjakan pekerjaan rumah.
m. Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan.
n. Tidak merokok di sekolah. 

3. Di Lingkungan Masyarakat
Hukum juga mengikat warganya di lingkungan masyarakat. Pada setiap lingkungan masyarakat terdapat peraturan dan kebiasaan yang berbeda-beda. Namun dimanapun berada, kita sebaiknya menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Peraturan dan kebiasaan masyarakat yang harus kita patuhi misalnya: 
a.     Menghormati tetangga yang sedang beribadat.
b.     Menciptakan kebersihan, ketentraman dan keamanan lingkungan.
c.    Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
d.    Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
e.    Menjaga nama baik masyarakat.
f.     Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
g.    Berlaku sopan kepada orang lain, tidak melakukan perbuatan tercela.
h.    Meminta izin bila meminjam barang orang lain.
i.      Bergaul tanpa memandang suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).
j.      Membantu pembangunan sarana umum.
k.    Melaksanakan kebijakan pemerintah setempat (Ketua RT, RW, Lurah, Camat).
l.      Menyukseskan peringatan hari besar nasional atau hari besar agama.
m.  Meningkatkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
n.    Hormat pada aparat penegak hukum.
o.    Tidak membuang sampah di sembarang tempat.

 4. Di Lingkungan Bangsa dan Negara
Sebagai warga negara Indonesia, kita dituntut untuk menjunjung tinggi dan mematuhi hukum yang berlaku. Banyak hak dan kewajiban yang harus kita laksanakan. Beberapa contoh tindakan berikut ini merupakan perbuatan patuh terhadap hukum dan norma-norma/kaidah bernegara. 

  1. Tidak mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat I in Mengemudi (SIM)
  2.  Menyeberang jalan di tempat penyeberangan
  3. Taat membayar pajak. 
  4. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
  5. Menjaga rahasia negara.
  6. Menghargai pelaksanaan kebiasaan-kebiasaan dalam penyelenggaraan negara (konvensi)
  7.   Menjaga harta kekayaan negara.
  8.   Ikut serta mendukung pemberantasan penyelundupan obat-obat terlarang.
  9. Menerapkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
  10. Tidak bertindak main hakim sendiri.
Penerapan norma-norma, kebiasaan dan adat istiadat masyarakat akan tumbuh, bila setiap individu selalu berusaha memahami dan menghayati peraturan yang berlaku di masyarakat. Sebagaimana peribahasa dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung , artinya dimanapun kita berada hendaknya selalu menaati peraturan yang berlaku. Peraturan itu diantaranya tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya . Prinsip negara hukum yang harus kita pahami berkaitan dengan pasal ini ialah setiap manusia diperlakukan sederajat di depan hukum, tingkah lakunya berdasarkan aturan-aturan hukum dan adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Bila setiap anggota masyarakat menyadari akan hal itu, maka kepastianhukum akan terwujud, sehingga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat pun akan tercipta.



MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar